Menuju Cita Masyarakat Beradab dan Berkeadilan

Rabu, 21 April 2010

DPP PIS Anulir PAW Tonubessi


Polemik proses pemberhentian Rudy Tonubesi dari keanggotaan DPRD Kota Kupang akhirnya menemui titik terang. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Indonesia Sejahtera (PIS) telah mengeluarkan surat yang isinya menganulir pemecatan Rudy dari keanggotaan PIS yang dilakukan oleh DPC PIS Kota Kupang pimpinan Jefry Suhay Basoeki, yang dipakai sebagai dasar dalam usulan pemberhentian antar waktu.

Sementara itu, Gubernur NTT juga telah bersurat kepada Walikota Kupang, yang isinya menyatakan belum dapat memproses usulan pemberhentian Rudy Tonubesi dari keanggotaannya di DPRD Kota Kupang. Sebab yang bersangkutan sedang menempuh jalur hukum di PN Kupang, dan menurut aturan, proses PAW hanya bisa dilakukan apabila sudah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Demikian disampaikan Ketua KPU Kota Kupang, Daniel B. Ratu saat dikonfirmasi di kantornya, Kamis (22/4). “Kami memang mendapat tembusan surat menyurat yang menyangkut masalah pemberhentian Rudy Tonubesi. Surat yang baru kami terima adalah pemberitahuan dan penegasan dari DPP PIS bahwa pemecatan Rudy oleh Ay Basuki adalah tidak sah dan tidak dapat dibenarkan secara hukum, sebab melanggar AD/ART partai,” kata Dany Ratu yang didampingi anggota KPU, Baharudin Hamzah dan Maxi Biae Dae kemarin.

Dijelaskan Dany, penegasan DPP PIS tersebut tertuang dalam surat No. 016/Umum/DPP-PIS/04.2010 tertanggal 9 April 2010, yang ditandatangani Ketua Umum DPP PIS, H. Budiyanto Darmastomo, SE dan Wakil Sekjen, M. Jaya Butar Butar, SH. Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur NTT, KPU, Walikota Kupang dan Ketua DPRD Kota Kupang.

“Inti isi tersebut adalah, meminta kepada semua pihak agar tidak memproses penggantian Rudy Tonubesi dari anggota DPRD Kota Kupang dengan alasan, pemecatan yang dilakukan oleh DPC pimpinan Ay Basuki tidak sah sebab pemberhentian seorang anggota partai adalah kewenangan DPP sebagaimana diatur dalam AD/ART partai mereka,” jelas Dany Ratu.

Gubernur menolak

Sementara itu, Gubernur NTT melalui Plt. Sekda NTT, Frans Salem telah bersurat kepada Walikota Kupang, Daniel Adoe yang menyatakan bahwa proses pemberhentian Rudy Tonubesi belum dapat diproses karena yang bersangkutan masih menempuh jalur hukum di PN Kupang. Surat bernomor Pem.171.3/133/2010 tertanggal 13 April 2010 tersebut adalah menjawab surat usulan dari Walikota Kupang Nomor Pem.170/021/2010 tanggal 31 Maret 2010 tentang usulan pemberhentian Rudy Tonubesi.

Dalam surat tersebut, Gubernur mengutip Pasal 383 ayat (2) huruf h UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD beserta penjelasannya, serta Pasal 102 ayat (2) huruf h serta penjelasan dari PP No. 16 Tahun 2010 tentang Pedoman penyusunan Peraturan DPRD tentang Tatib DPRD.

“Pak Rudy telah mendaftarkan gugutan atas pemecatannya ke PN Kupang, melalui kuasa hukumnya Lexy Tungga, SH dan Debora Laba, SH dengan register pendaftaran No. 49/TU/6/2010/PN KPG tanggal 12 April 2010. Dengan demikian, Pak Gubernur menyatakan belum dapat memproses pemberhentian Pak Rudy sampai ada keputusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap sebagaimana diamanatkan UU,” jelas Dany sambil memperlihatkan copyan surat Gubernur tersebut.

Menurut Dany, apa yang dilakukan Gubernur sudah tepat, mengingat UU 27/2010 dan PP 16/2010 mengisyaratkan bahwa, anggota Parpol yang dipecat dapat mengajukan keberatan ke pengadilan umum sebagaimana diatur dalam UU 2/2008 tentang Parpol. “Kita berharap, semua pihak menghormati proses yang sedang berlangsung ini,” tandas Dany yang diamini rekannya Baharudin Hamsah dan Maxi Biae Dae. (***)

KRONILOGIS PEMBERHENTIAN RUDY TONUBESI

1. DPP PIS membekukan kepengurusan DPC PIS Kota Kupang pimpinan Rudy Tonubesi lewat SK 1518

2. DPP PIS menunjuk Jefry Suhay Basoeki sebagai Caretaker DPC PIS Kota Kupang lewat SK 1519

3. DPC PIS Kota Kupang pimpinan Jefry Basoeki mengusulkan pemberhentian Rudy Tonubesi kepada Ketua DPRD Kota Kupang lewat surat No. 12/DPC-PIS/NTT/III/2010 tanpa tanggal

4. DPC PIS Kota Kupang pimpinan Jefry Basoeki memecat Rudy Tonubesi dari keanggotaan partai lewat surat No. 11/DPC-PIS/NTT/III/2010 tanggal 16 Maret 2010 tanpa alasan yang jelas.

5. Ketua DPRD Kota Kupang menyurati Walikota Kupang berdasarkan surat pemecatan oleh DPC PIS, untuk pemberhentian Rudy Tonubesi dari anggota DPRD Kota Kupang, No. DPRD.170/186/KK/2010 tanggal 29 Maret 2010.

6. Walikota Kupang meneruskan usulan pemberhentian Rudy Tonubesi berdasarkan Surat Ketua DPRD Kota Kupang, kepada Gubernur NTT lewat surat No. Pem.170/021/2010 tanggal 31 Maret 2010.

7. DPP PIS menegaskan pemecatan Rudy Tonubesi oleh Jefry Basoeki tidak sah dan tidak dapat dibenarkan dan meminta agar proses pemberhentian Rudy Tonubesi tidak dapat diteruskan, lewat surat No. 016/Umum/DPP-PIS/04.2010 tanggal 9 April 2010.

8. Rudy Tonubesi melalui kuasa hukum Lexy Tungga, SH dan Debora Laba, SH mendaftarkan gugatan atas pemecatan dari anggota PIS ke PN Kupang dengan register No. 49/TU/6/2010/PN KPG tanggal 12 April 2010.

9. Plt. Sekda NTT atas nama Gubernur NTT menyurati Walikota Kupang lewat surat No. Pem.171.3/133/2010 tertanggal 13 April 2010 yang isinya belum dapat memproses pemberhentian Rudy Tonubesi karena belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

10. Dengan demikian, Rudy Tonubesi masih sah sebagai anggota DPRD Kota Kupang dari PIS. (***)

Senin, 19 April 2010

KPU Samarinda bolehkan tersangka ikut Pilkada

SAMARINDA Tribun.Com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda tetap akan mengakomodir kandidat atau calon pasangan yang menyandang status tersangka di pemilihan walikota (Pilwali) 2010-2015. Hal itu berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku dan mengacu pada Peraturan KPU No 68 Tahun 2009.

Ketua KPU Samarinda Syarifuddin Tangalongi menjelaskan, kandidat atau calon yang terlibat dalam proses hukum kasus korupsi atau pidana umum, maka status tersangka yang disandang tidak akan mempengaruhi pencalonannya di pilkada. Kata dia, berdasarkan UU No 12 Tahun 2008 menyebutkan, jika sudah berstatus tersangka tidak membatalkan atau mendiskualifikasi pencalonannya.

"Itu ada dalam UU No 12 Tahun 2008 dan Peraturan KPU No 68 Tahun 2009. KPU bisa membatalkan atau mendiskualifikasi calon itu kalau proses itu sudah inkracht atau ada keputusan hukum tetap," jelas Syarifuddin.

Ia menegaskan lagi, sebelum ada keputusan tetap maka kandidat atau calon itu bisa ikut pemilihan calon walikota dan wakil walikota. "Paling itu hanya sanksi moral saja, kalau statusnya sudah menjadi tersangka," tambah Syarifuddin.

Kandidat calon walikota Syahrie Jaang belakangan diduga terlibat dalam proyek pengadaan lahan PLN seluas 3,7 hektar senilai Rp 4,8 miliar. Ia hanya sebagai pejabat pemerintah yang mengetahui tugas dari tim 9 (yang kini sudah menjadi tersangka) bersama sekretaris (Fadli Illa) dan General Manager PLN Kalimantan (Karmiyono).

Meski keterlibatannya hanya mengetahui dan menandatangani surat tersebut, Kejati Kaltim belum pernah memanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus itu. Sementara, Ketua Tim 9 Pangadaan Lahan bentukan Pemkot Samarinda Hamka Halek (mantan Asisten I Bidang Pemerintahan) mengatakan, tugasnya berdasarkan surat keputusan dari walikota selaku penanggungjawab di tim 9.

Lebih lanjut, menurut Syarifuddin, terkait keterlibatan Syaharie Jaang sepanjang belum ada keputusan hukum tetap dari pengadilan, maka yang bersangkutan masih bisa ikut pilkada. "Kalau sampai diproses ke pengadilan, ada proses banding, kasasi sampai PK (peninjauan kembali) yang akan mengeluarkan ketetapan hukum," tambahnya. Sementara, kandidat calon walikota Syaharie Jaang yang dihubungi Tribun via telepon genggamnya hingga berita ini diturunkan belum memberikan pendapatnya. Meski ponselnya tetap aktif, namun Jaang tidak menjawab saat dihubungi Tribun.(bud/Tribun Kaltim)

"Marilah Berbakti Pada Ibunda"

Ibu... kaulah, wanita yang mulia, derajatmu... tiga tingkat dibanding ayah... kau mengandung, melahirkan, menyusui mengasuh, dan merawat, lalu membesarkan putra-putrimu ibu...
Lautan kasih sayang, pada setiap insan, mataharinya alam, sebagai perumpamaan, dunia, isinya, sebagai balasan ibumu melahirkan, doanya terkabulkan, keramat didunia, kutuknya kenyataan, jangan coba durhaka, surganya Tuhamu dibawah kakinya, ridhonya ibumu, rodho tuhan jua marilah berbakti pada ibunda ...............
Deretan sebait lagu qasidah diatas, sesungguhnya hanya penggalan kata-kata usang yang setiap hari kita temui, kita baca, kita nyanyikan, kita dendangkan, kita dengarkan, tapi sudahkah kita menyimak dalam-dalam kata demi kata, untaian kalimat demi kalimat yang dirangkai sangat indah menusuk jantung itu. Lalu kita wujudkan dalam sikap dan perilaku kita terhadap sang bunda yang yang dikaryakan secara maha sempurna oleh sang arsitek ilahi sebagai makhluk yang memiliki rahim sebagai tempat persemaian suci bagi sang anak manusia ?.. Tulisan ini sengaja penulis rangkai berkenaan dengan hari Kartini yang jatuh pada tanggal 21 April 2010. Kita setiap tahun memperingati lahirnya kartini, sang pejuang perempuan yang gagah perkasa berjuang dizamannya mempertahakan eksistensi serta harkat dan martabat kaum hawa.
Sebagai penghargaan sekaligus penghormatan saya yang maha tinggi kepada kaum perempuan, alangkah lebih santunnya saya menyapa mereka dengan ibunda sebutan untuk kaum perempuan,Red). Tidak bermaksud memuja-muja kaum perempuan, tetapi mereka memang sepantansnya mendapat penghargaan, karena mereka telah merelakan jiwa dan raga mereka, demi nyawa anak manusia yang diproduksi dari dalam rahim suci sang bunda, sebuah perjuangan suci dengan taruhan jiwa dan raga. Karena kelebihannya itulah sang ilahi mendapuknya dengan gelar derajat lebih tinggi tiga tingkat dibading kaum laki-laki, dan saya kira tak ada yang protes soal yang satu ini, termasuk juga surga dibawah telapaknya. Meskipun tugas dan beban tanggungjawab yang diamanahkan secara alamiyah dipundaknya, namun realitas kekitaan kita menunjukan sesuatu yang sangat ironis dimana para bunda selalu menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga. persoalannya terkadang sepele, mulai dari masalah ekonomi keluarga, status sosial serta hal lainnya. Bagi mereka yang sudah beristri dan pernah mendampingi istri hendak melahirkan apakah di rumah sakit, di rumah, di puskesmas, rasanya tak cukup dengan mencium kening sang bunda karena bisa melahirkan dengan normal. karena perjuangan saat melahirkan kita anak manusia adalah pertarungan hidup mati (jihad). Tak cukup dengan belaian, ciuman, tapi yang paling penting dari pelajaran itu adalah, sang bunda memiliki beban yang tak kalah ringannya dan secara kodrati yang tak bisa dibagikan kepada kaum laki-laki (hamil, melahirkan,red) . Sejak sang janin bersemai didalam rahim sucinya, dia tak pernah merengek, mengeluh, tapi dinikmati sebagai sebuah karunia yang luar biasa sampai dilahirkan, dipelihara sampai dewasa. Tapi sudahkah kita yang dilahirkan dan dipelihara sampai dewasa bersyukur kepada sang bunda ?
Melalui momentum peringatan Hari Kartini ini penulis mencoba menggugah kita semua untuk merefleksi kembali keberadaan kita di maya pana ini yang tak lain berawal dari rahim suci sang bunda. Bagi yang masih memiliki orang tua, peliharalah mereka, kasihanilah mereka, sebagaimana mereka telah mengasihani kita diwaktu kecil, sampai waktunya mereka di panggil sang ilahi...jagalah mereka dengan penuh cinta kasih sebagai wujud kasih sayang terhadap mereka. Di pihak lain, faktor budaya patriarkal kita juga masih menomorduakan kaum perempuan. padahal semestinya antara perempuan dan laki-laki adalah setara, tak ada perbedaan kecuali yang bersifat kodrati. Mari kita sanyang bunda kita, kartini kita yang telah susah payah memelihara kita hingga dewasa........Selamat hari Kartini 21 April 2010....




Rabu, 14 April 2010

Ketika 'Dua Dan' bahas lelang logistik sisa pilkada

Suasana di ruang tunggu Walikota Kupang tampak sepi dan tak seperti biasanya, apalagi jam produktif 08.00-15.00 wita adalah jadwal padat bagi Walikota Kupang Daniel Adoe setiap hari. "Bapa ada, kalo mau datang na datang sa, bapa ju sonde ada acara'" jelas staf tata usaha Walikota Pegy Kedoh melalui pesan singkatnya. Namun syukurlah hari kamis kemarin menjadi hari keberuntungan bagi kami, maklum sudah dijadwalkan beberapa kali namun sulit kami menemui Walikota Kupang karena padatnya jadwal pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan. jarum jam menunjukan pukul 12.10 wita. Suasana di ruang tunggu sepi saja, hanya tiga orang tua paruh baya dan seorang lelaki berkepala lima yang duduk santai menunggu giliran bertemu orang nomor satu di kota bermotto kasih itu. "masuk sa om bahar " pinta Pegy dengan penuh senyum..

Selang beberapa saat bernoslatgia dengan mantan anggota komisioner Kota Kupang Yusak Meok yang kini telah dipercaya menakhodai salah satu perusahaan daerah milik Kota kupang yang bergerak di bidang pengelolaan aset daerah PT. Sasando di sudut kanan ruang tunggu bagian luar. Suasana makin akrab saja ketika kami memasuki ruang tunggu disambut dengan ramah dan senyum oleh staf Pegy staf tata usaha Walikota.

Hanya butuh waktu sekitar 20 menit, ajudan Walikota Jimmy mempersilahkan kami memasuki ruang kerja sang walikota yang full AC itu. Pertemuan seperti ini memang langka bagi kami karena secara struktural, KPU bukan bagian dari organisasi perangkat daerah kota kupang sehingga ketika ada urusan-urusan penting baru kami bisa bersilaturrahmi. begitu memasuki ruangan, kami dipersilahkan mengambil tempat di deretan empat kursi lipat berbalut spons, sambil bercanda untuk memulai pembicaraan, sang Walikota Daniel Adoe meminta ketua KPU Kota Kupang yang juga Daniel Ratu untuk menyampaikan keperluannya. Disinilah "Dua Dan ini mulai berdiksusi tentang soal yang diutarakan

KPU Kota Koordinasi data penduduk ke Pemkot

Komisi Pemilihan Umum Kota Kupang akan berkordinasi dengan Pemerintah Kota Kupang terkait pengelolaan dana kependudukan dalam rangka Pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah kota Kupang 2012 mendatang.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Kupang Daniel Bangu Ratu Kamis (15/4) di Kupang menjelaskan, meskipun proses tahapan pemilukada di Kota Kupang baru dimulai Desember 2011 mendatang, namun saat ini sudah banyak warga kota yang datang ke KPU Kota berkonsultasi soal regulasi pencalonan melalui 'pintu' perseorangan. Karena itu KPU Kota Kupang berkepentingan untuk memperoleh agar data penduduk yang dihasilkan akurat dan akuntabel . Karena data kependudukan tersebut tidak hanya akan digunakan KPU menjadi data pemilih tetapi data penduduk juga menjadi syarat bagi calon perseorangan.

" Kita koordinasi dengan pemerintah agar data penduduk yang dihasilkan benar-benar akuntabel karena hasil pengelolaan data kependudukan itu yang akan kami gunakan sebagai rujukan dalam nenetapkan jumlah dukungan untuk calon perseorangan." jelas Dany. Ia berharap akhir tahun 2011 nanti pemerintah Kota sudah memastikan data kependudukan terbaru sehingga akan jadi rujukan dalam penyelenggaraan pemilu kepala daerah.

Meskipun masa jabatan walikota Kupang baru berakhir 1 Agustus 2012, namun saat ini banyak warga kota yang sudah mendaulat diri menjadi calon walikota Kupang periode 2002-2017. dan umumnya mereka menggunakan pintu perseorangan, sehingga pengumpulan dukungan kartu identitas warga sudah mulai dilakukan. (Humas KPUKota Kupang)



PD Ancam PAW Kader Mbalelo

SURABAYA - Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat (DPC-PD) Surabaya mengancam akan melakukan penggantian antar waktu (PAW) bagi anggota DPRD Surabaya dan memecat pengurus pimpinan anak cabang (PAC) yang tidak mendukung calon walikota (cawali)-calon wakil walikota (cawawali) pasangan Cak Arif Afandi dan Cak Adies Kadir (CACAK).

Langkah ini diambil DPC PD Surabaya sebab dewan pimpinan pusat (DPP) PD telah mengintruksikan agar seluruh elemen dan kader PD, mulai dari anggota dewan dari PD dan semua pengurus PAC PD wajib mendukung cawali-cawawali yang diusung PD dan Partai Golkar.

“Belakangan ini sebagian pengurus PAC tampak masih terpecah-pecah dan ada yang mendukung pasangan cawali-cawali lain, seperti pasangan Fandi Utomo-Yulius Bustami. Nah mulai sekarang semuanya harus kembali ke pasangan cawali –cawali yang didukung PD,” kata Ketua DPC Partai Demokrat Wisnu Wardhana, Jumat (26/3).

Karena itu, lanjutnya, pihaknya meminta kepada semua anggota legislatif yang duduk di kursi DPRD Surabaya hukumnya wajib memenangkan pasangan CACAK. Minimal para anggota legislatif di DPRD Surabaya asal PD bisa menyumbangkan suara sebesar yang diterimanya saat Pemilihan Legislatif (pileg) 2009 lalu dan mengantarnya duduk sebagai wakil rakyat.

“Kalau ditotal, suara yang diperoleh PD lalu mencapai 324 ribu suara. Itu berasal dari 16 anggota DPRD Surabaya. Nah jumlah suara ini saya kira sudah mewakili dukungan PD ke pasangan CACAK,” ujarnya.

Sebelum PD memberikan ancaman dengan mem-PAW legislatornya, kata dia, sebaiknya anggota daewan dari PD menjalankan perintah tersebut. Bahkan akan lebih baik jika para wakil rakyat itu menunjukkan dukungannya secara nyata dengan jiwa patriotiknya.

“Lebih baik memberikan dukungan dengan semangat loyalitas terhadap partai daripada harus memaksa atau disertai ancaman. Langkah ini justru terhormat dan berjiwa besar daripada main slintutan di belakang layar,” pria yang juga Ketua DPRD Surabaya tersebut.

Demikian pula dengan PAC yang mendukung pasangan cawali-cawawali lain. Sebaiknya, dukungan itu dikembalikan pasangan PD. Sebab, baik-buruknya pasangan PD, pasangan itu tetap milik PD sendiri.

Sementara M. Mahmud, Ketua Tim Pemenangan CACAK sependapat dengan perintah ketuanya. Menurut dia, semua rekan anggota dewan se-partainya harus bisa merangkul kembali suara masyarakat yang memilih dan mengantarkannya menuju Gedung Yos Sudarso (sebutan gedung DPRD Surabaya,Red).

“Tidak ada alasan tidak memenangkan pasangan yang didukung partai. Semua harus all out dan memenangkan CACAK. Ini perintah DPP PD, bukan tim pemenangan CACAK semata,” tutur Ketua Komisi B itu.

Karena itu dia setuju jika ada sanksi tegas terhadap legislator PD dan pengurus PAC yang tidak mengawal dan mengantar CACAK menuju Balai Kota. Namun dirinya berharap agar dukungan dilakukan tanpa harus ada ancaman sanksi dari partai. “Sebagai anggota PD dan telah membesarkan PD tidak ada alasan untuk tidak memenangkan CACAK, minimal di daerah pemilihannya masing-masing,” ungkapnya.(http://www.surabayapost.co.id Jumat, 26 Maret 2010/ pur, fqi).

Selasa, 13 April 2010

KPU Kota Minta Petunjuk teknis Soal PAW


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang segera menyurati KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur dan KPU Pusat, guna meminta petunjuk yang lebih teknis soal tatacara dan mekanisme penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD kabupaten/kota. Petunjuk teknis dimaksud, sangat dibutuhkan, mengingat Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tidak mengatur teknis dan mekanisme yang harus dilakukan oleh KPU di daerah jika terjadi PAW anggota Dewan.


Demikian disampaikan Ketua KPU, Kota Kupang, Daniel B. Ratu kepada Wartawan , Selasa (30/3) di kantornya usai kegiatan. “Kami memang baru selesai melakukan rapat internalisasi semua peraturan yang mengatur soal PAW. Ternyata ada banyak hal yang harus kami minta petunjuk lebih teknis dari KPU, soal mekanisme dan tatacara PAW anggota DPRD kabupaten/kota,” jelas Daniel yang didampingi anggota komisioner Baharudin Hamzah dan Maximus Biae Dae.


Menurut Daniel, dalam rapat internalisasi yang diadakan di Sekretariat KPU Kota Kupang dan dihadiri anggota KPU dan unsur sekretariat, dibahas secara bersama UU No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD, PP No. 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, Surat KPU No. 123/KPU/III/2010 tanggal 8 Maret 2010, serta Keputusan KPU No. 1 Tahun 2005 tentang Tatacara Verifikasi Persyaratan Calon Pengganti Antarwaktu anggota DPR, DPD dan DPRD. Dalam rapat tersebut, muncul banyak masalah dan pertanyaan yang harus dijawab oleh KPU melalui petunjuk teknis.


Dijelaskan, PP No. 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, memang diatur secara umum tata cara pemberhentian dan penggantian antarwaktu anggota DPRD. Namun demikian, secara teknis, apa yang menjadi tugas dan kewenangan KPU kabupaten/kota masih harus dipertegas.


Daniel mencontohkan, dalam Pasal 107 ayat (2) PP 16 Tahun 2010 disebutkan, KPU kabupaten/kota menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota paling lambat 5 (lima) hari sejak diterimanya surat pimpinan DPRD kabupaten/kota. “Dalam limit waktu lima hari tersebut, tidak dijelaskan proses apa yang harus dilakukan KPU kabupaten/kota. Ini hanya salah satu contoh, masih ada masalah lain yang akan kami mintai petunjuknya,” urai Daniel.


Mantan wartawan ini juga menjelaskan, pihaknya telah berkonsultasi secara lisan dengan Korwil di KPU Provinsi NTT, Yosep Dasi Djawa, SH tentang masalah tersebut. Namun, karena Petunjuk Teknis (Juknis) dari KPU Pusat belum ada, maka pihaknya diminta untuk mencermati kembali Keputusan KPU Nomor 1 Tahun 2005 tentang Tatacara Verifikasi Persyaratan Calon Pengganti Antarwaktu anggota DPR, DPD dan DPRD sampai ada petunjuk lebih lanjut dari KPU Pusat.


Ditanya alasan apa seorang anggota Dewan bisa diganti, Daniel menjelaskan, berdasarkan Pasal 383 UU 27/2009 dan Pasal 102 PP 16/2010 disebutkan, anggota DPRD kabupaten/kota berhenti antarwaktu karena tiga sebab, yaitu, meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan. “Kalau meninggal dunia, itu karena keinginan Tuhan. Kalau mengundurkan diri, tentu karena keinginan pribadi anggota Dewan. Tetapi kalau diberhentikan, itu karena dua pihak yaitu partai politik yang bersangkutan dan Badan Kehormatan Dewan,” jelas Daniel beranalogi.


Jika PAW diajukan oleh Parpol kepada pimpinan DPRD, tentunya harus disertai dengan alasan yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta AD/ART partai. Sedangkan jika oleh Badan Kehormatan, maka harus melalui proses penyelidikan dan verifikasi terhadap kesalahan yang dituduhkan kepada anggota Dewan tersebut.


Ditambahkan, secara normatif, proses PAW anggota Dewan hanya membutuhkan waktu sekitar 40 hari. Rinciannya adalah 7 (tujuh) hari bagi pimpinan Dewan untuk menyurati KPU dan meminta nama calon pengganti, lalu 5 (lima) hari bagi KPU untuk mengirim nama pengganti kepada pimpinan Dewan. Kemudian pimpinan Dewan punya waktu 7 (tujuh) hari untuk mengirim nama tersebut kepada bupati/walikota untuk diteruskan kepada Gubernur. Demikian pula, bupati/walikota punya waktu 7 (tujuh) hari untuk memprosesnya, dan Gubernur punya waktu 14 hari untuk memproses Surat Keputusan pengangkatan anggota DPRD antarwaktu.


“Itu waktu normalnya sesuai Pasal 107 PP 16/2010. Namun jika PAW itu disebabkan adanya pemecatan dari keanggotaan parpol yang berimplikasi pada penggantian sebagai anggota Dewan, namun yang bersangkutan mengajukan keberatan atau gugatan melalui pengadilan umum, maka sesuai Pasal 33 UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, waktunya bisa bertambah 90 hari sampai ada putusan kasasi dari Mahkamah Agung,” jelas Daniel.