Polemik proses pemberhentian Rudy Tonubesi dari keanggotaan DPRD Kota Kupang akhirnya menemui titik terang. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Indonesia Sejahtera (PIS) telah mengeluarkan surat yang isinya menganulir pemecatan Rudy dari keanggotaan PIS yang dilakukan oleh DPC PIS Kota Kupang pimpinan Jefry Suhay Basoeki, yang dipakai sebagai dasar dalam usulan pemberhentian antar waktu.
Sementara itu, Gubernur NTT juga telah bersurat kepada Walikota Kupang, yang isinya menyatakan belum dapat memproses usulan pemberhentian Rudy Tonubesi dari keanggotaannya di DPRD Kota Kupang. Sebab yang bersangkutan sedang menempuh jalur hukum di PN Kupang, dan menurut aturan, proses PAW hanya bisa dilakukan apabila sudah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Demikian disampaikan Ketua KPU Kota Kupang, Daniel B. Ratu saat dikonfirmasi di kantornya, Kamis (22/4). “Kami memang mendapat tembusan
Dijelaskan Dany, penegasan DPP PIS tersebut tertuang dalam
“Inti isi tersebut adalah, meminta kepada semua pihak agar tidak memproses penggantian Rudy Tonubesi dari anggota DPRD Kota Kupang dengan alasan, pemecatan yang dilakukan oleh DPC pimpinan Ay Basuki tidak sah sebab pemberhentian seorang anggota partai adalah kewenangan DPP sebagaimana diatur dalam AD/ART partai mereka,” jelas Dany Ratu.
Gubernur menolak
Sementara itu, Gubernur NTT melalui Plt. Sekda NTT, Frans Salem telah bersurat kepada Walikota Kupang, Daniel Adoe yang menyatakan bahwa proses pemberhentian Rudy Tonubesi belum dapat diproses karena yang bersangkutan masih menempuh jalur hukum di PN Kupang.
Dalam
“Pak Rudy telah mendaftarkan gugutan atas pemecatannya ke PN Kupang, melalui kuasa hukumnya Lexy Tungga, SH dan Debora Laba, SH dengan register pendaftaran No. 49/TU/6/2010/PN KPG tanggal 12 April 2010. Dengan demikian, Pak Gubernur menyatakan belum dapat memproses pemberhentian Pak Rudy sampai ada keputusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap sebagaimana diamanatkan UU,” jelas Dany sambil memperlihatkan copyan
Menurut Dany, apa yang dilakukan Gubernur sudah tepat, mengingat UU 27/2010 dan PP 16/2010 mengisyaratkan bahwa, anggota Parpol yang dipecat dapat mengajukan keberatan ke pengadilan umum sebagaimana diatur dalam UU 2/2008 tentang Parpol. “Kita berharap, semua pihak menghormati proses yang sedang berlangsung ini,” tandas Dany yang diamini rekannya Baharudin Hamsah dan Maxi Biae Dae. (***)
KRONILOGIS PEMBERHENTIAN RUDY TONUBESI
1. DPP PIS membekukan kepengurusan DPC PIS Kota Kupang pimpinan Rudy Tonubesi lewat SK 1518
2. DPP PIS menunjuk Jefry Suhay Basoeki sebagai Caretaker DPC PIS Kota Kupang lewat SK 1519
3. DPC PIS Kota Kupang pimpinan Jefry Basoeki mengusulkan pemberhentian Rudy Tonubesi kepada Ketua DPRD Kota Kupang lewat
4. DPC PIS Kota Kupang pimpinan Jefry Basoeki memecat Rudy Tonubesi dari keanggotaan partai lewat
5. Ketua DPRD Kota Kupang menyurati Walikota Kupang berdasarkan
6. Walikota Kupang meneruskan usulan pemberhentian Rudy Tonubesi berdasarkan Surat Ketua DPRD Kota Kupang, kepada Gubernur NTT lewat
7. DPP PIS menegaskan pemecatan Rudy Tonubesi oleh Jefry Basoeki tidak sah dan tidak dapat dibenarkan dan meminta agar proses pemberhentian Rudy Tonubesi tidak dapat diteruskan, lewat
8. Rudy Tonubesi melalui kuasa hukum Lexy Tungga, SH dan Debora Laba, SH mendaftarkan gugatan atas pemecatan dari anggota PIS ke PN Kupang dengan register No. 49/TU/6/2010/PN KPG tanggal 12 April 2010.
9. Plt. Sekda NTT atas nama Gubernur NTT menyurati Walikota Kupang lewat
10. Dengan demikian, Rudy Tonubesi masih sah sebagai anggota DPRD Kota Kupang dari PIS. (***)