Menuju Cita Masyarakat Beradab dan Berkeadilan

Selasa, 13 April 2010

KPU Kota Minta Petunjuk teknis Soal PAW


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang segera menyurati KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur dan KPU Pusat, guna meminta petunjuk yang lebih teknis soal tatacara dan mekanisme penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD kabupaten/kota. Petunjuk teknis dimaksud, sangat dibutuhkan, mengingat Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tidak mengatur teknis dan mekanisme yang harus dilakukan oleh KPU di daerah jika terjadi PAW anggota Dewan.


Demikian disampaikan Ketua KPU, Kota Kupang, Daniel B. Ratu kepada Wartawan , Selasa (30/3) di kantornya usai kegiatan. “Kami memang baru selesai melakukan rapat internalisasi semua peraturan yang mengatur soal PAW. Ternyata ada banyak hal yang harus kami minta petunjuk lebih teknis dari KPU, soal mekanisme dan tatacara PAW anggota DPRD kabupaten/kota,” jelas Daniel yang didampingi anggota komisioner Baharudin Hamzah dan Maximus Biae Dae.


Menurut Daniel, dalam rapat internalisasi yang diadakan di Sekretariat KPU Kota Kupang dan dihadiri anggota KPU dan unsur sekretariat, dibahas secara bersama UU No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD, PP No. 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, Surat KPU No. 123/KPU/III/2010 tanggal 8 Maret 2010, serta Keputusan KPU No. 1 Tahun 2005 tentang Tatacara Verifikasi Persyaratan Calon Pengganti Antarwaktu anggota DPR, DPD dan DPRD. Dalam rapat tersebut, muncul banyak masalah dan pertanyaan yang harus dijawab oleh KPU melalui petunjuk teknis.


Dijelaskan, PP No. 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, memang diatur secara umum tata cara pemberhentian dan penggantian antarwaktu anggota DPRD. Namun demikian, secara teknis, apa yang menjadi tugas dan kewenangan KPU kabupaten/kota masih harus dipertegas.


Daniel mencontohkan, dalam Pasal 107 ayat (2) PP 16 Tahun 2010 disebutkan, KPU kabupaten/kota menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota paling lambat 5 (lima) hari sejak diterimanya surat pimpinan DPRD kabupaten/kota. “Dalam limit waktu lima hari tersebut, tidak dijelaskan proses apa yang harus dilakukan KPU kabupaten/kota. Ini hanya salah satu contoh, masih ada masalah lain yang akan kami mintai petunjuknya,” urai Daniel.


Mantan wartawan ini juga menjelaskan, pihaknya telah berkonsultasi secara lisan dengan Korwil di KPU Provinsi NTT, Yosep Dasi Djawa, SH tentang masalah tersebut. Namun, karena Petunjuk Teknis (Juknis) dari KPU Pusat belum ada, maka pihaknya diminta untuk mencermati kembali Keputusan KPU Nomor 1 Tahun 2005 tentang Tatacara Verifikasi Persyaratan Calon Pengganti Antarwaktu anggota DPR, DPD dan DPRD sampai ada petunjuk lebih lanjut dari KPU Pusat.


Ditanya alasan apa seorang anggota Dewan bisa diganti, Daniel menjelaskan, berdasarkan Pasal 383 UU 27/2009 dan Pasal 102 PP 16/2010 disebutkan, anggota DPRD kabupaten/kota berhenti antarwaktu karena tiga sebab, yaitu, meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan. “Kalau meninggal dunia, itu karena keinginan Tuhan. Kalau mengundurkan diri, tentu karena keinginan pribadi anggota Dewan. Tetapi kalau diberhentikan, itu karena dua pihak yaitu partai politik yang bersangkutan dan Badan Kehormatan Dewan,” jelas Daniel beranalogi.


Jika PAW diajukan oleh Parpol kepada pimpinan DPRD, tentunya harus disertai dengan alasan yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta AD/ART partai. Sedangkan jika oleh Badan Kehormatan, maka harus melalui proses penyelidikan dan verifikasi terhadap kesalahan yang dituduhkan kepada anggota Dewan tersebut.


Ditambahkan, secara normatif, proses PAW anggota Dewan hanya membutuhkan waktu sekitar 40 hari. Rinciannya adalah 7 (tujuh) hari bagi pimpinan Dewan untuk menyurati KPU dan meminta nama calon pengganti, lalu 5 (lima) hari bagi KPU untuk mengirim nama pengganti kepada pimpinan Dewan. Kemudian pimpinan Dewan punya waktu 7 (tujuh) hari untuk mengirim nama tersebut kepada bupati/walikota untuk diteruskan kepada Gubernur. Demikian pula, bupati/walikota punya waktu 7 (tujuh) hari untuk memprosesnya, dan Gubernur punya waktu 14 hari untuk memproses Surat Keputusan pengangkatan anggota DPRD antarwaktu.


“Itu waktu normalnya sesuai Pasal 107 PP 16/2010. Namun jika PAW itu disebabkan adanya pemecatan dari keanggotaan parpol yang berimplikasi pada penggantian sebagai anggota Dewan, namun yang bersangkutan mengajukan keberatan atau gugatan melalui pengadilan umum, maka sesuai Pasal 33 UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, waktunya bisa bertambah 90 hari sampai ada putusan kasasi dari Mahkamah Agung,” jelas Daniel.