Menuju Cita Masyarakat Beradab dan Berkeadilan

Senin, 19 April 2010

KPU Samarinda bolehkan tersangka ikut Pilkada

SAMARINDA Tribun.Com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda tetap akan mengakomodir kandidat atau calon pasangan yang menyandang status tersangka di pemilihan walikota (Pilwali) 2010-2015. Hal itu berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku dan mengacu pada Peraturan KPU No 68 Tahun 2009.

Ketua KPU Samarinda Syarifuddin Tangalongi menjelaskan, kandidat atau calon yang terlibat dalam proses hukum kasus korupsi atau pidana umum, maka status tersangka yang disandang tidak akan mempengaruhi pencalonannya di pilkada. Kata dia, berdasarkan UU No 12 Tahun 2008 menyebutkan, jika sudah berstatus tersangka tidak membatalkan atau mendiskualifikasi pencalonannya.

"Itu ada dalam UU No 12 Tahun 2008 dan Peraturan KPU No 68 Tahun 2009. KPU bisa membatalkan atau mendiskualifikasi calon itu kalau proses itu sudah inkracht atau ada keputusan hukum tetap," jelas Syarifuddin.

Ia menegaskan lagi, sebelum ada keputusan tetap maka kandidat atau calon itu bisa ikut pemilihan calon walikota dan wakil walikota. "Paling itu hanya sanksi moral saja, kalau statusnya sudah menjadi tersangka," tambah Syarifuddin.

Kandidat calon walikota Syahrie Jaang belakangan diduga terlibat dalam proyek pengadaan lahan PLN seluas 3,7 hektar senilai Rp 4,8 miliar. Ia hanya sebagai pejabat pemerintah yang mengetahui tugas dari tim 9 (yang kini sudah menjadi tersangka) bersama sekretaris (Fadli Illa) dan General Manager PLN Kalimantan (Karmiyono).

Meski keterlibatannya hanya mengetahui dan menandatangani surat tersebut, Kejati Kaltim belum pernah memanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus itu. Sementara, Ketua Tim 9 Pangadaan Lahan bentukan Pemkot Samarinda Hamka Halek (mantan Asisten I Bidang Pemerintahan) mengatakan, tugasnya berdasarkan surat keputusan dari walikota selaku penanggungjawab di tim 9.

Lebih lanjut, menurut Syarifuddin, terkait keterlibatan Syaharie Jaang sepanjang belum ada keputusan hukum tetap dari pengadilan, maka yang bersangkutan masih bisa ikut pilkada. "Kalau sampai diproses ke pengadilan, ada proses banding, kasasi sampai PK (peninjauan kembali) yang akan mengeluarkan ketetapan hukum," tambahnya. Sementara, kandidat calon walikota Syaharie Jaang yang dihubungi Tribun via telepon genggamnya hingga berita ini diturunkan belum memberikan pendapatnya. Meski ponselnya tetap aktif, namun Jaang tidak menjawab saat dihubungi Tribun.(bud/Tribun Kaltim)